BONE – Kasus dugaan penyalahgunaan pupuk bersubsidi di Kabupaten Bone dan Kabupaten Mamuju mulai mendapat perhatian Kementerian Pertanian. Kementerian meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas perkara tersebut, termasuk menindak siapa pun yang terbukti terlibat.
Di Bone, Polres Bone mengamankan sekitar 600 zak pupuk bersubsidi dan menetapkan dua orang sebagai tersangka. Sementara di Mamuju, Polresta Mamuju menetapkan tujuh tersangka dengan barang bukti sekitar 800 zak pupuk.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Pertanian, Moch. Arief Cahyono, saat dikonfirmasi Mediasulsel.com melalui pesan WhatsApp, Jumat (30/10/2026), menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum.
“Kan sudah ditindaklanjuti polisi dan Pupuk Indonesia. Sudah bagus,” tulis Arief.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan keterlibatan oknum pengecer maupun distributor, mengingat besarnya jumlah pupuk yang diamankan dalam dua penindakan tersebut, Arief kembali menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan.
“Ya sudah, biar polisi bekerja. Sudah bagus. Semua yang terlibat pasti diproses hukum,” tegasnya.
Di tengah proses hukum yang berjalan, persoalan kepemilikan sekitar 600 zak pupuk bersubsidi yang diamankan Polres Bone masih menyisakan sejumlah pertanyaan.
Informasi yang diperoleh Mediasulsel.com dari sumber yang mengetahui perkara tersebut menyebutkan, tersangka berinisial UM diduga hanya memiliki sekitar 50 zak dari total pupuk yang diamankan sebagai barang bukti.
Keterangan berbeda juga muncul dari salah seorang pemilik pupuk yang mengaku pernah menjalani pemeriksaan di Polres Bone. Ia menyebut pupuk tersebut diduga bukan milik satu orang, melainkan melibatkan sejumlah pemilik yang sebagian besar berasal dari Desa Laburasseng, Kecamatan Libureng.
“Banyak orang punya itu, bukan satu orang. Kebanyakan dari Desa Laburasseng. Rencana ke Wahau, paling banyak 30 zak per orang,” ungkap sumber tersebut.
Informasi ini membuka pertanyaan lebih jauh mengenai asal-usul, pola pengumpulan, hingga pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penguasaan ratusan zak pupuk bersubsidi tersebut.
Jika benar pupuk yang diamankan berasal dari sejumlah pemilik dengan jumlah kepemilikan berbeda-beda, pengusutan perkara tentu tidak cukup berhenti pada dua tersangka yang telah ditetapkan.
Polres Bone diharapkan menelusuri seluruh rantai kepemilikan dan distribusi pupuk tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik pengecer maupun distributor.
Pengusutan menyeluruh penting untuk memastikan pupuk bersubsidi yang sejatinya diperuntukkan bagi petani tidak disalahgunakan atau dialihkan kepada pihak yang tidak berhak. (45r)


















No Response