BONE BOLANGO – Pemberitaan mengenai gudang batu hitam di Desa Dumbayabulan, Kecamatan Suwawa Timur, mendapat tanggapan dari kalangan penambang rakyat. Mereka meminta media tidak membenturkan kepentingan pemberitaan dengan kepentingan ekonomi masyarakat yang telah puluhan tahun menggantungkan hidup dari aktivitas pertambangan.
Wawan, salah seorang penambang mengatakan label “ilegal” yang muncul di sejumlah pemberitaan belum didukung bukti. Menurutnya, media seharusnya menunjukkan dasar tuduhan tersebut sebelum menerbitkannya.
“Kalau media menyebut batu itu ilegal, buktikan. Siapa yang mengangkat dari lubang tambang, di lokasi mana, dan izinnya seperti apa. Jangan hanya berdasarkan katanya,” ujar Wawan, Kamis (8/10/2026).
Ia menilai pemberitaan yang tidak disertai bukti dapat berdampak langsung pada ribuan warga yang bergantung pada tambang rakyat. Aktivitas pertambangan di Bone Bolango, kata dia, sudah berlangsung lintas generasi dan menjadi sumber penghidupan banyak keluarga.
“Ada kebutuhan ekonomi ribuan masyarakat penambang yang bergantung dari hasil kekayaan alam,” katanya.
Polisi: Pemilik Masih Diselidiki
Hingga kini, kepolisian belum menetapkan status hukum material tersebut. Kanit Reskrim Polres Bone Bolango, Ipda Zulfikar Nasution Hamzah, menyebut pihaknya telah mengamankan 123 karung material yang diduga batu hitam.
“Barang bukti yang diduga batu hitam, kita sudah amankan ke Mapolres Bone Bolango sebanyak 123 karung,” kata Zulfikar, Rabu (7/10/2026).
Ia menegaskan pemilik gudang dan pemilik material belum diketahui.
“Pemilik gudang maupun materialnya masih kita lakukan penyelidikan,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan belum ada penetapan resmi mengenai asal-usul, status legalitas, maupun pihak yang bertanggung jawab atas material itu.
Angka dan Tuduhan Tanpa Sumber Resmi
Sebelumnya, sejumlah media daring memberitakan gudang tersebut berisi 2.000 hingga 3.000 karung batu hitam yang disebut berasal dari pertambangan ilegal. Pemberitaan itu juga menyebut adanya pengangkutan material dengan truk ke pelabuhan di Gorontalo dan Sulawesi Utara, serta mencantumkan inisial pihak yang diduga sebagai pemilik.
Seluruh informasi tersebut bersumber dari warga yang tidak disebutkan identitasnya dan belum dikonfirmasi oleh kepolisian. Pemberitaan itu tidak menampilkan saksi yang dapat diidentifikasi, dokumentasi pengangkutan, ataupun data lokasi tambang asal material.
Ia berharap media menjalankan fungsi kontrol sosial secara berimbang dan tidak mencampurkan fakta dengan opini.
“media mengedepankan verifikasi dan menunggu hasil penyelidikan,” tuturnya.
Persoalan Legalitas Tambang Rakyat
Legalitas pertambangan rakyat diatur melalui penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Di banyak daerah, termasuk Gorontalo, proses penetapan tersebut belum sepenuhnya rampung sehingga sebagian penambang rakyat bekerja tanpa kepastian hukum.
Hingga berita ini diturunkan, Polres Bone Bolango masih melakukan penyelidikan terkait asal-usul dan kepemilikan material batu hitam tersebut.



















No Response