Friday, 30 October 2026
Iklan

Polemik Pemberitaan Batu Hitam Suwawa: Akurasi Berita dan Integritas Profesi Wartawan Dipertanyakan

Iklan

BONE BOLANGO — Perbedaan informasi mengenai jumlah material yang diduga batu hitam dalam pengungkapan kasus di wilayah Suwawa, Kabupaten Bone Bolango, menjadi perhatian publik. Polres Bone Bolango telah merilis jumlah barang bukti sebanyak 123 karung, sementara sejumlah media online lokal memberitakan angka hingga 3.000 karung.

Perbedaan yang cukup jauh tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar: dari mana angka 3.000 karung berasal, siapa sumber informasinya, dan apakah angka tersebut didukung dokumen, keterangan saksi, atau hasil verifikasi lapangan ?

Pertanyaan itu penting dijawab bukan untuk membatasi kebebasan pers, melainkan untuk memastikan bahwa masyarakat menerima informasi yang akurat, terverifikasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Iklan

Dalam pemberitaan perkara hukum, angka barang bukti bukan sekadar pelengkap berita. Informasi tersebut dapat membentuk persepsi masyarakat terhadap skala perkara, proses penegakan hukum, dan kredibilitas aparat yang menangani kasus.

Karena itu, apabila angka 123 karung berasal dari keterangan resmi kepolisian, sedangkan angka 3.000 karung digunakan dalam pemberitaan media yang tidak di dukung oleh dokumen, keterangan saksi dan hasil verifikasi lapanngan.

UU Pers Menjamin Kebebasan, Sekaligus Menuntut Tanggung Jawab

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan jaminan terhadap kemerdekaan pers. Pasal 3 menegaskan fungsi pers sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.

Namun, kebebasan tersebut harus dijalankan dengan tanggung jawab profesional. Pasal 5 ayat (1) UU Pers mewajibkan pers nasional memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma agama, rasa kesusilaan masyarakat, serta asas praduga tak bersalah. Pasal 5 ayat (2) juga mengatur kewajiban melayani Hak Jawab, sedangkan Pasal 5 ayat (3) mengatur Hak Koreksi.

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa kebebasan pers dan tanggung jawab jurnalistik merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan.

Apabila sebuah media menyebut jumlah barang bukti mencapai 3.000 karung, media tersebut semestinya dapat menjelaskan dasar informasi yang digunakan.

Apakah angka itu diperoleh melalui pengamatan langsung, dokumen resmi, wawancara dengan sumber yang kompeten, atau keterangan pihak lain yang telah diverifikasi ?

Kode Etik Jurnalistik: Verifikasi Tidak Boleh Ditinggalkan

Selain UU Pers, pemberitaan ini perlu dinilai berdasarkan Kode Etik Jurnalistik yang ditetapkan melalui Peraturan Dewan Pers Nomor 6/Peraturan-DP/V/2008.

Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik menegaskan bahwa wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk.

Pasal 3 mewajibkan wartawan menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Sementara itu, Pasal 10 mengatur kewajiban wartawan segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat, disertai permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, atau pemirsa.

Pengamat komunikasi publik Sarjan Lihawa, S.Kom., menilai bahwa pemberitaan terkait jumlah barang bukti yang disebutkan 3000 karung oleh sejumlah media online lokal bertujuan menggiring opini publik untuk tujuan tertentu.

baca : Polres Bone Bolango: 123 Karung Diduga Batu Hitam Diamankan, Pemilik Masih Diselidiki

Menurut Sarjan, pihak Kepolisian telah melakukan rilis resmi dengan menyebutkan jumlah yang diamankan serta telah memperlihatkan barag buktinya, namun oleh oknum-oknum wartawan justru membuat opini yang dapat membenturkan masyarakat penambang lokal.

“Wartawan Bodrex” dan Dugaan Permintaan Uang

Di tengah polemik pemberitaan pertambangan, muncul pula persoalan yang lebih luas mengenai dugaan oknum yang menggunakan identitas wartawan untuk meminta uang kepada pihak tertentu, menekan narasumber, atau menawarkan penghapusan berita dengan imbalan pembayaran.

Salah seorang penambang rakyat di Kabupaten Pohuwato yang tak ingin namanya disebutkan menceritakan pernah menjadi korban pemerasan dari oknum wartawan bodrex yang meminta uang untuk menghapus berita atau sekedar tidak meributkan lagi soal pertambangan rakyat.

Menurutnya dalam setiap kali pemberitaan, oknum wartawan tersebut memasang tarif hingga Rp10 juta untuk penghapusan satu berita dalam persoalan pemberitaan pertambangan di wilayah Pohuwato.

Mereka ini biasanya lebih dari satu media, awalnya memberitakan dulu soal aktivitas pertambangan kemudian sudah menyebut nama penambang bahkan ada yang menaruh foto wajah dan alat berat yang digunakan jika keinginan mereka tidak di berikan, padahal tidak ada konfirmasi lebih dulu, ungkapnya.

Profesionalisme Wartawan Tidak Diukur dari Kartu Pers Semata

UU Pers tidak memberikan dasar untuk menyimpulkan bahwa seseorang otomatis menjalankan fungsi jurnalistik secara profesional hanya karena memiliki kartu pers atau mengaku bekerja untuk media tertentu.

Dalam praktiknya, identitas media, penugasan, produk jurnalistik, proses verifikasi, dan kepatuhan terhadap kode etik merupakan hal-hal yang patut diperiksa ketika muncul dugaan penyalahgunaan profesi.

Pasal 7 ayat (2) UU Pers menyebut bahwa wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik. Ketentuan ini menegaskan pentingnya integritas profesi dan tanggung jawab terhadap informasi yang disampaikan kepada masyarakat.

Polemik ini semestinya menjadi momentum untuk memperkuat penegakan hukum terhadap wartawan bodrex, sekaligus menegaskan bahwa profesi wartawan tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Semua pihak harus tunduk pada prinsip yang samafakta harus diverifikasi, tuduhan harus dibuktikan.

Iklan

Pos Terkait

No Response

There are no comments yet. Be the first to comment here.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *