Friday, 30 October 2026
Iklan

Polresta Gorontalo Dalami Skandal Perzinahan Pemilik Kedai MIB dan Oknum Bhayangkari

Iklan

GORONTALO — Jagat maya Gorontalo dihebohkan oleh video penggerebekan dugaan skandal perzinahan yang melibatkan pengusaha lokal berinisial Moh. Indra Bempah (IB), pemilik Kedai MIB Gorontalo, bersama Laras Ibrahim (LI), seorang oknum anggota Bhayangkari aktif.

Aksi penggerebekan yang dipimpin langsung oleh suami sah Laras Ibrahim yang juga anggota Polri berinisial AM, terjadi di sebuah kamar kos di kawasan Jalan HOS Cokroaminoto, Kelurahan Limba U I, Kecamatan Kota Selatan, pada Minggu, 20 September 2026 sekitar pukul 04.30 WITA. Kasus ini kini resmi bergulir ke ranah hukum setelah pihak Polresta Gorontalo Kota menggelar konferensi pers untuk mengonfirmasi dimulainya proses penyelidikan mendalam atas laporan dugaan tindak pidana perzinahan tersebut.

Praktisi hukum Gorontalo Iqbal Lihawa, SH dalam pandangannya menerangkan bahwa video penggerebekan yang viral di media sosial merupakan bukti petunjuk diduga telah terjadinya persetubuhan atau perzinahan antara Indra Bempah dan Laras Ibrahim, dalam vidio terlihat jelas Indra bertelanjang dada apalagi dari nada bicaranya seperti orang habis berlari dan si perempuannya ini Laras Ibrahim rambutnya acak acakan, artinya secara dewasa kita bisa melihat ada suatu perbuatan yang memerlukan tenaga yang dilakukan keduanya, tidak mungkin kan ada ba angka lemari dorang dua, ujar Iqbal sambil tertawa.

Iklan

Perbuatan Indra Bempah dan Laras Ibrahim menjadi Luka Sosial di Tanah “Serambi Madinah”. Bagi masyarakat Gorontalo yang mayoritas memeluk agama Islam, mencuatnya kasus ini memicu keprihatinan mendalam dari tokoh agama. Apalagi, penggerebekan dramatis tersebut diketahui terjadi tepat saat gema iqamat salat subuh berkumandang.

Dalam hukum Islam (fiqih), perbuatan zina dikategorikan sebagai dosa besar (kabair) yang secara tegas dilarang dalam Al-Qur’an Surah Al-Isra ayat 32. Tindakan ini bukan sekadar pelanggaran hukum negara, melainkan sebuah bentuk kezaliman terhadap ikatan suci pernikahan (misaqan ghalidza), terang Ustadz Rizal salah seorang tokoh agama di Gorontalo.

Ustadz Rizal menyerukan agar kasus ini menjadi alarm keras bagi masyarakat untuk memperkuat benteng moralitas keluarga, meningkatkan ketakwaan, serta menjaga marwah Gorontalo yang selama ini menyandang predikat terhormat sebagai daerah religius.

Senada dengan Ustadz Rizal, pengamat budaya Malik Uno menilai peristiwa ini dari perspektif budaya lokal termasuk dalam Pelanggaran Falsafah “Adat Bersendikan Syara”.

Tindakan amoral Indra Bempah dan Laras Ibrahim dinilai telah mencoreng langsung martabat daerah yang memegang teguh falsafah hidup “Adat bersendikan Syara’, Syara’ bersendikan Kitabullah” (Adat berlandaskan hukum agama Islam, dan agama berlandaskan Al-Qur’an).

Secara kultural, perilaku berselingkuh atau berzina di dalam kamar kos oleh pasangan yang tidak sah merupakan bentuk pelanggaran adat berat yang mendatangkan aib (yila) tidak hanya bagi keluarga pelaku, tetapi juga bagi lingkungan sekitarnya.

Malik Uno mengingatkan kembali pentingnya menjaga nilai tindaho (kehormatan) dan suwoli (kesetiaan/batasan diri) dalam kehidupan bermasyarakat.

Maraknya perilaku bebas yang meniru gaya hidup luar dikhawatirkan mengikis nilai leluhur Gorontalo yang sangat menjunjung tinggi kesucian institusi pernikahan dan tatanan sosial yang beradab. Ironisnya sejumlah konten kreator yang diketahui dekat dengan Indra Bempah diantaranya Roni Hilala, Uyun Lihawa dan Kuhu Hajarati justru menormalisasi perbuatan amoral yang dilakukan tersebut.

Proses hukum atas pemilik Kedai MIB dan oknum Bhayangkari ini kini sepenuhnya berada di tangan penyidik Polresta Gorontalo Kota, sementara masyarakat terus mengawal jalannya keadilan agar kepastian hukum dapat ditegakkan secara transparan.

Iklan

Pos Terkait

No Response

There are no comments yet. Be the first to comment here.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *